Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Hasil Pilkada Jakarta 2017 Putaran 2 , Anis Sandi Unggul Baik Versi Quick Count, Exit Poll Maupun Versi Real Count Golkar
  • Berita Kemendikbud (Pendidikan)
  • Latihan Soal Pat Biologi Sma Kelas X (10) Kurikulum 2013
  • Pp Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemdikbud
  • Latihan Soal Un Dan Soal Usbn Usbn Bahasa Indonesia (2) Smk 2018/2019
  • Kisi-Kisi UAM Uambd MI Tahun 2019 (2018/2019
  • Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Download Video Media Pembelajaran Matematika SD Dan MI

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment