Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019
  • Latihan Soal Usbn Penjasorkes Pjok Smp - Mts Kurikulum 2013 Tahun 2019
  • Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Ttg Juknis Dak Fisik Tahun 2020
  • Buku Panduan Penilaian Tes Tertulis
  • Kisi-Kisi Usbn Smp/Mts Tahun 2019 Tahun Pelajaran 2018/2019
  • Latihan Soal Un Unbk Unkp Bahasa Indonesia Smk Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)
  • Latihan Soal Dan Kunci Jawaban Pas Kelas 6 SD - MI Tema 3 Semester 1 - Ganjil
  • Awas Kpk Palsu, Berikut Langkah Agar Terhindari Dari Penipuan Yang Mengatasnamakan Kpk
  • Pp Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment