Thursday, February 6, 2020

Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah

Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah



 Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah


Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah - Petunjuk Teknis - Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB Madrasah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, Penerbitan ...



Video Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah





Artikel Terkait:
  • Pmk Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dak Nonfisik
  • Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis Bos Reguler Khusus Terkait Pbj
  • Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Asn (Aparatur Sipil Negara)
  • Pp Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan
  • Soal Ucun Bahasa Indonesia Smp Tahun 2019 Paket 2
  • Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2020
  • Persyaratan Dan Jadwal Pendaftaran Kip-Kuliah Dan Adik Tahun 2020/2021
  • Pendaftaran Cpns Tahun 2019 Direncanakan Bulan November 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment